HOME  ⁄  Ekonomi

Polda Jateng Bongkar Judi Tebak Skor Sepak Bola Virtual Lewat TikTok di Kudus, Pelaku Raup Rp25 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Jateng Bongkar Judi Tebak Skor Sepak Bola Virtual Lewat TikTok di Kudus, Pelaku Raup Rp25 Juta
Foto: (Sumber :Barang bukti yang diamankan Polda Jateng dari pelaku siaran langsung judi melalui media sosial di Kuduq, Kamis (22/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng).)

Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian daring bermodus tebak skor pertandingan sepak bola virtual melalui siaran langsung TikTok dan mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Tersangka diduga menjalankan perjudian melalui akun TikTok bernama DrogNovv Backup dengan memanfaatkan permainan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2026).

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu di Semarang, Sabtu (24/10/2026).

Polisi Temukan Siaran Langsung Judi Sepak Bola Virtual di TikTok

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan pertandingan sepak bola virtual melalui fitur siaran langsung.

Dalam siaran tersebut, penonton diduga diajak mengikuti perjudian dengan menebak skor pertandingan yang dimainkan menggunakan PlayStation.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas akun tersebut hingga mengidentifikasi pemiliknya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MR, seorang pemuda berusia 27 tahun yang tinggal di wilayah Kabupaten Kudus.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, pada Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan MR beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Pelaku Diduga Mendapat Komisi Lima Persen dari Setiap Taruhan

Wahyu menjelaskan bahwa perjudian tersebut menggunakan mekanisme taruhan dengan pembayaran melalui transfer bank.

Orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka.

Setelah pembayaran dilakukan, peserta mengikuti permainan tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui TikTok.

Tersangka diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi taruhan yang masuk.

“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.

Polisi Sita PlayStation, Komputer, dan Rekening Berisi Rp25 Juta

Dalam penindakan terhadap tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan perjudian.

Barang bukti tersebut meliputi dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, dan satu unit PlayStation.

Polisi juga mengamankan rekening bank dengan saldo sebesar Rp25 juta.

Perangkat elektronik tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan siaran langsung pertandingan sepak bola virtual melalui TikTok.

Sementara itu, rekening bank yang diamankan menjadi bagian dari pemeriksaan terkait transaksi taruhan.

Penyidik masih mendalami mekanisme perjudian serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Perjudian dalam KUHP

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas perjudian yang dijalankan tersangka.

Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada mekanisme pertaruhan dan penelusuran transaksi keuangan selama kegiatan tersebut berlangsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026