HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK 2024–2026, Simak Syarat Dokumen dan Cara Daftar Melalui SkillHub

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK 2024–2026, Simak Syarat Dokumen dan Cara Daftar Melalui SkillHub
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah. ANTARA/HO-Kemnaker RI.)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024–2026 untuk membantu mereka meningkatkan keterampilan dan kembali memasuki dunia kerja.

Program tersebut juga ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja terdampak PHK agar dapat mengembangkan usaha secara mandiri melalui peningkatan kompetensi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat daya saing tenaga kerja.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Kemnaker menyediakan mekanisme pendaftaran secara perorangan melalui portal SkillHub serta jalur kelompok melalui lembaga atau instansi terkait.

Syarat Mengikuti Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK

Kemnaker memprioritaskan program pelatihan vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK dalam periode 2024 hingga 2026.

Calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen identitas dan bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dokumen pendukung yang dapat digunakan meliputi surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.

Bagi calon peserta yang tidak dapat menyediakan dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK.

Surat pernyataan tersebut harus dibuat sendiri oleh calon peserta, ditandatangani, dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan.

Selain dokumen bukti PHK, peserta juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pendaftaran dan verifikasi identitas.

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker Melalui SkillHub

Pendaftaran pelatihan vokasi secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di SkillHub Kemnaker.

Berikut tahapan pendaftaran yang perlu dilakukan calon peserta:

Mengakses situs resmi SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id.

Membuat akun SIAPkerja sebagai identitas pengguna layanan ketenagakerjaan.

Mengisi data diri sesuai informasi yang diminta dalam sistem pendaftaran.

Mengunggah KTP serta dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Mengikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara pelatihan.

Melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub apabila dinyatakan lolos seleksi.

Kemnaker menegaskan bahwa calon peserta harus melalui tahapan seleksi sebelum dapat mengikuti pelatihan.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta wawancara oleh penyelenggara.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum memulai kegiatan pelatihan.

Pendaftaran Juga Bisa Melalui Perusahaan dan Serikat Pekerja

Selain pendaftaran secara mandiri, Kemnaker menyediakan jalur pengajuan secara kelompok bagi pekerja terdampak PHK.

Pendaftaran kelompok dapat diajukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pengajuan tersebut disampaikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Mekanisme ini memberikan alternatif bagi pekerja yang ingin mengikuti program pelatihan melalui lembaga atau organisasi terkait.

Dengan adanya dua jalur pendaftaran, Kemnaker berupaya memperluas akses pekerja terdampak PHK terhadap program peningkatan keterampilan.

Pelatihan Vokasi Diharapkan Bantu Pekerja Kembali Bekerja

Darmawansyah menjelaskan bahwa pelatihan vokasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan keterampilan yang telah dimiliki pekerja.

Program tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengalihkan kompetensi ke bidang lain sesuai kebutuhan dan peluang kerja.

Melalui pelatihan ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan diharapkan dapat memperkuat kemampuan untuk bersaing di pasar tenaga kerja.

Selain membuka peluang kembali bekerja, peningkatan keterampilan juga diharapkan mendukung peserta yang ingin memulai usaha secara mandiri.

Kemnaker mengimbau calon peserta untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran serta seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026