HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Bakal Dapat Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA, SKK Migas Ungkap Fasilitas Bebas Biaya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Bakal Dapat Pasokan 30 Juta Barel Minyak dari UEA, SKK Migas Ungkap Fasilitas Bebas Biaya
Foto: Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa Indonesia berpeluang mendapatkan pasokan minyak mentah hingga 30 juta barel dari Uni Emirat Arab (UEA) dengan penawaran fasilitas tanpa biaya tertentu.

Rencana pasokan minyak mentah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Duta Besar Uni Emirat Arab di Jakarta pada Selasa.

Djoko yang turut mendampingi Bahlil dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pihak UEA menyampaikan rencana pengiriman minyak mentah dengan jumlah mencapai 30 juta barel.

Penawaran itu disebut mencakup fasilitas tanpa biaya, tanpa kebutuhan modal kerja atau working capital, serta pembebasan biaya kapal pengangkut.

"Duta Besar Abu Dhabi menyampaikan akan mengirim minyaknya ke Indonesia sampai dengan 30 juta barel tanpa biaya, tanpa working capital, termasuk free kapalnya. Ini suatu kabar yang bagus juga buat kita," kata Djoko dalam acara "Penyelesaian Front-end Engineering Design/FEED Proyek LNG Abadi Masela" di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Djoko belum memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme kerja sama dan ketentuan pengiriman minyak mentah dari UEA tersebut.

SKK Migas Belum Rinci Skema Pengiriman 30 Juta Barel Minyak

Djoko menjelaskan bahwa rencana pengiriman minyak mentah dari Uni Emirat Arab menjadi salah satu agenda kerja sama energi yang dibahas bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dalam pembahasan tersebut, pihak UEA menawarkan pasokan minyak mentah dengan sejumlah fasilitas yang disebut dapat mendukung kebutuhan energi Indonesia.

Namun, mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut belum dijelaskan secara rinci, termasuk sistem pembiayaan, jadwal pengiriman, serta ketentuan pengadaan minyak mentah.

Belum terdapat pula penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan pembebasan biaya yang disampaikan dalam penawaran tersebut.

Dengan demikian, rencana pengiriman minyak mentah hingga 30 juta barel masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan sebelum dapat direalisasikan.

Selain membahas pasokan minyak mentah, pertemuan tersebut juga menyinggung perkembangan proyek gas di Blok Andaman yang berada di wilayah lepas pantai Aceh.

Pembahasan Blok Andaman berkaitan dengan perkembangan keputusan investasi akhir atau final investment decision (FID), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan proyek gas.

Pemerintah Perkuat Pasokan Energi melalui Kerja Sama Internasional

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan rencana memperkuat ketahanan energi nasional melalui penjajakan kerja sama pasokan dengan sejumlah negara.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepastian ketersediaan energi dalam negeri, terutama karena Indonesia masih membutuhkan pasokan minyak mentah dan produk energi impor lainnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijadwalkan melakukan kunjungan ke India dan China untuk memperoleh kepastian pasokan energi.

Selain menjalin komunikasi dengan negara pemasok, pemerintah juga menugaskan PT Pertamina untuk mencari dan mengamankan kontrak pasokan energi jangka panjang.

Kontrak tersebut diharapkan dapat mendukung kesinambungan ketersediaan energi bagi kebutuhan nasional sekaligus memperkuat kepastian pengadaan dari luar negeri.

Upaya penguatan pasokan energi ini juga sejalan dengan perubahan mekanisme pengadaan energi impor yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.

Perpres 107 Tahun 2026 Atur Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui kerja sama langsung dengan negara maupun badan usaha.

Salah satu mekanisme yang diatur adalah kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G), yakni pengadaan energi melalui hubungan langsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara pemasok.

Selain skema G2G, pemerintah juga membuka mekanisme kerja sama antara pemerintah dan badan usaha atau government-to-business (G2B).

Melalui kedua mekanisme tersebut, pemerintah dapat melakukan negosiasi langsung dengan negara pemasok untuk memperoleh kepastian pasokan energi yang dibutuhkan Indonesia.

Selanjutnya, badan layanan umum (BLU) yang mendapatkan penugasan dari pemerintah akan melaksanakan pengadaan energi dan memasok hasil pengadaan tersebut kepada PT Pertamina.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional melalui koordinasi antara pemerintah, negara pemasok, dan badan usaha terkait.

Pemerintah menempatkan penguatan pasokan energi sebagai salah satu perhatian utama karena Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap impor, khususnya minyak mentah dan LPG.

Rencana pengiriman minyak mentah hingga 30 juta barel dari Uni Emirat Arab menjadi salah satu peluang kerja sama yang sedang dibahas untuk mendukung kebutuhan energi nasional.

Namun, realisasi pasokan tersebut masih menunggu kejelasan mengenai skema kerja sama, pembiayaan, jadwal pengiriman, serta cakupan fasilitas pembebasan biaya yang ditawarkan pihak UEA.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026