
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif berupa keringanan perhitungan risk-based capital (RBC) kepada perusahaan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan untuk mendorong pembiayaan ekonomi hijau di Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kontribusi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam mendukung pengembangan sistem keuangan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa insentif diberikan melalui keringanan perhitungan RBC bagi perusahaan yang membeli instrumen keuangan berkelanjutan sesuai ketentuan regulator.
"Kami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan, itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk-based capital-nya," kata Ogi dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis.
RBC merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban keuangan sekaligus menanggung berbagai risiko yang dihadapi.
Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap industri PPDP semakin aktif mengalokasikan investasi pada instrumen keuangan yang mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan.
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Investor Ekonomi Hijau
OJK menegaskan bahwa industri PPDP tidak hanya diharapkan menjalankan fungsi perlindungan terhadap risiko, tetapi juga berperan sebagai penyedia pembiayaan bagi kegiatan ekonomi hijau.
Untuk mendukung tujuan tersebut, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai pedoman transformasi industri dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.
Dalam peta jalan tersebut, OJK menetapkan dua peran strategis yang perlu diperkuat, yakni sebagai penyerap risiko (risk absorber) dan investor.
Sebagai penyerap risiko, perusahaan di sektor PPDP diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul selama proses transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Sementara sebagai investor, industri PPDP didorong menempatkan dana pada instrumen keuangan berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan transisi ekonomi hijau.
"Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan," ujar Ogi.
Menurutnya, kedua peran tersebut perlu dikembangkan secara bersamaan agar industri PPDP dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Peta jalan tersebut juga dirancang untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang pengembangan bisnis baru di tengah perubahan kebutuhan pasar.
Ogi menegaskan bahwa penerapan peta jalan tidak dimaksudkan untuk menambah beban kewajiban perusahaan, melainkan menjadi panduan dalam menghadapi transformasi ekonomi.
"Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," kata Ogi menegaskan.
Empat Pilar Strategis Jadi Fondasi Transformasi Industri PPDP
OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai dasar pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Pilar pertama adalah penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan yang disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Melalui pilar tersebut, OJK berupaya membangun kerangka regulasi yang mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan karakteristik risiko masing-masing industri.
Pilar kedua berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan pelaku industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
Penguatan kapasitas tersebut mencakup kemampuan memahami risiko keberlanjutan, mengelola investasi, serta menyesuaikan kegiatan operasional perusahaan dengan arah transformasi industri.
Pilar ketiga adalah penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor antara regulator, perusahaan PPDP, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan sekaligus memperkuat sinergi dalam pengembangan pembiayaan ekonomi hijau.
Sementara itu, pilar keempat menitikberatkan pada penguatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di industri PPDP.
Melalui pengawasan tersebut, OJK berupaya memastikan komitmen keberlanjutan perusahaan benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan usaha, investasi, dan manajemen risiko.
Selain memperkuat pengelolaan risiko, industri PPDP juga didorong mengembangkan produk yang mampu memperluas akses perlindungan masyarakat serta menjawab kebutuhan ekonomi berkelanjutan.
OJK Tetapkan Tiga Tahap Pelaksanaan Peta Jalan hingga 2030
Implementasi Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 akan dilaksanakan melalui tiga fase dengan fokus pengembangan yang berbeda.
Fase pertama berlangsung pada 2026–2027 dengan prioritas memperkuat fondasi penerapan keuangan berkelanjutan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
Pada tahap tersebut, OJK akan mendorong peningkatan kesiapan industri dalam menghadapi perubahan kebutuhan pasar, perkembangan kebijakan keberlanjutan, serta risiko yang berkaitan dengan transisi ekonomi.
Fase kedua berlangsung pada 2028–2029 dengan fokus meningkatkan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan keuangan berkelanjutan.
Penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas penerapan prinsip keberlanjutan sekaligus meningkatkan kontribusi industri PPDP terhadap pembiayaan ekonomi hijau.
Adapun fase ketiga dilaksanakan pada 2030 dengan fokus pada percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan.
Melalui ketiga fase tersebut, OJK menargetkan transformasi industri PPDP dapat berjalan secara bertahap, mulai dari pembangunan fondasi hingga penguatan pengawasan.
Peta jalan ini mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, tangguh, serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan.
OJK juga menargetkan peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan agar industri PPDP dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan transisi ekonomi hijau.
Kebijakan insentif RBC dan pelaksanaan peta jalan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan industri, memperluas perlindungan terhadap risiko transisi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




