HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat Apresiasi Pemerintah Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Desak Polisi Usut Jalur Distribusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pengamat Apresiasi Pemerintah Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Desak Polisi Usut Jalur Distribusi
Foto: (Sumber :Anggota Polri menata barang bukti beras kemasan saat ungkap kasus pengoplosan beras di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz.)

Pantau - Pengamat pertanian Khudori mengapresiasi langkah pemerintah dan kepolisian mengungkap dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur serta mendesak penyidikan menyeluruh untuk mengungkap asal pasokan, jalur distribusi, dan pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) itu menilai pengusutan diperlukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program beras SPHP bersubsidi.

"Apresiasi dan dukungan patut diberikan kepada Kepala Bapanas dan aparat penegak hukum yang telah membongkar dugaan penyelewengan ini," kata Khudori dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya menemukan beras yang diduga disalahgunakan, tetapi juga harus memastikan bagaimana komoditas tersebut diperoleh dan dipasarkan.

Pengamat Minta Polisi Telusuri Asal Beras SPHP

Khudori menegaskan bahwa asal pasokan menjadi salah satu aspek utama yang harus diungkap dalam kasus dugaan pengoplosan beras SPHP.

Penyidik perlu memastikan apakah beras tersebut diperoleh langsung dari Perum Bulog atau melalui mitra penyalur yang tergabung dalam jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).

"Asal beras SPHP menjadi penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Khudori, penelusuran jalur distribusi diperlukan agar pertanggungjawaban setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti.

Ia juga meminta aparat memeriksa jumlah beras yang diduga disalahgunakan, baik berdasarkan transaksi harian maupun mingguan.

Pemeriksaan tersebut perlu disertai pencocokan riwayat pemesanan dan transaksi dengan volume barang bukti yang ditemukan.

"Kalau hanya satu-dua RPK (Rumah Pangan Kita, Red) dan dua-tiga kali transaksi, temuan barang bukti 600 ton kurang masuk akal," ujar dia lagi.

Khudori menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya transaksi berulang, keterlibatan lebih dari satu mitra RPK, atau jalur penyaluran lainnya.

Beras SPHP Diduga Dijual Rp17.000 per Kilogram

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 28 Oktober 2026.

Amran menyampaikan temuan awal sekitar 600 ton beras terkait dugaan pengoplosan di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram di Jakarta diduga dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain.

Beras tersebut kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

Selisih antara harga SPHP dan harga penjualan yang diduga dilakukan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk mengetahui potensi keuntungan dari penyalahgunaan program pemerintah.

Khudori meminta penyidik memastikan apakah dugaan pelanggaran hanya berupa penggantian kemasan atau juga melibatkan pencampuran beras dengan jenis lain.

Penelusuran itu diperlukan untuk mengetahui mutu beras yang dipasarkan, harga penjualan, dan mekanisme dugaan penyimpangan.

Potensi Subsidi Rp3,3 Miliar Tidak Sampai ke Masyarakat

Bapanas memperkirakan potensi subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh temuan 600 ton tersebut terbukti merupakan beras SPHP.

Perhitungan tersebut didasarkan pada dukungan harga pemerintah sekitar Rp5.510 per kilogram.

Namun, jumlah kerugian atau subsidi yang tidak tepat sasaran masih bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap asal dan volume beras yang sebenarnya.

Dalam penugasan tambahan kedua program SPHP pada Oktober 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Rp694,3 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyaluran sekitar 125,8 ribu ton beras guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Bapanas tahun 2026, beras SPHP dapat disalurkan melalui sembilan jenis saluran distribusi.

Saluran tersebut antara lain Rumah Pangan Kita, pengecer pasar rakyat, ritel modern, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bulog Telusuri Transaksi melalui Aplikasi Klik SPHP

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani sebelumnya menyampaikan bahwa penelusuran data telah mengarah kepada salah satu mitra RPK di Jakarta Timur.

Penelusuran dilakukan melalui data pemesanan pada aplikasi Klik SPHP, dokumen pengangkutan, dan rekaman kamera pengawas.

Menurut Rizal, pemesanan beras oleh mitra tersebut pada awalnya dilakukan melalui sistem resmi.

Namun, dugaan penyalahgunaan setelah transaksi masih didalami bersama aparat kepolisian.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan setelah beras diterima oleh mitra penyalur.

Hasil penyidikan juga diharapkan dapat menjelaskan hubungan antara data transaksi resmi dan temuan sekitar 600 ton beras yang sedang diperiksa.

Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot

Sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut, pemerintah telah mencopot delapan pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas.

Selain itu, dua pejabat lainnya mendapatkan peringatan terkait penanganan persoalan tersebut.

Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.

Khudori berharap Satuan Tugas Pangan Polri dapat menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan menjadi jelas.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu mengungkap mekanisme distribusi sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.

"Tidak hanya menuntaskan, tapi juga menjernihkan bagaimana duduk perkaranya," kata Khudori.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026