
Pantau.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan potensi penerimaan negara dari materai tempel akan meningkat sebesar Rp3,8 triliun apabila Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai yang diusulkan Pemerintah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) dan dapat diundangkan.
Perhitungan tersebut belum menghitung potensi dari bea meterai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI DPR di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR-MPR-DPA, Jakarta.
"Kalau kita menggunakan nilai yang sama saat ini, baik materi yang bernilai Rp3.000 dan Rp6.000 yang terpakai tahun 2019 ini maka apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp10 ribu saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dari sekarang Rp5,06 triliun. Jadi, paling tidak kita berpotensi mendapatkan tambahan Rp3,8 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Kemenkeu-KemenkumHAM Sinergikan Basis Data Atasi Penghindaran Pajak
Potensi kenaikan penerimaan negara tersebut belum menghitung materai elektronik yang didapat dari dokumen digital yang akan segera diestimasi oleh Pemerintah.
"Ini hanya yang materai tempel. Kita belum masuk (dihitung) dokumen digital. Jadi, kita akan melakukan estimasi dari sisi dokumen digital yang memang harus menggunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang kita usulkan perlu menggunakan materai digital,” ujar Menkeu saat menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara dari meterai dapat dioptimalkan setelah RUU Bea Meterai diundangkan.
Seperti dikutip dari materi presentasi Kementerian Keuangan, ada dua latar belakang penyusunan RUU tentang Bea Meterai tersebut. Pertama, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang saat ini berlaku belum pernah mengalami perubahan. Kedua, situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir telah berubah secara signifikan.
Baca juga: Mengenal 'Bintang Rock' Keuangan, Christine Lagarde Teman Sri Mulyani
Selain dari sisi manfaat naiknya potensi penerimaan negara, salah satu hal yang menjadi terobosan dalam RUU ini adalah diaturnya materai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. Hal ini menunjukkan kebijakan Pemerintah bersifat visioner karena telah mempertimbangkan dan mengantisipasi dinamisnya perubahan lingkungan ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
"Ada sebuah semangat yang baru, bagaimana transaksi elektronik diatur, jenis dokuemn dan termasuk bagaimana pe-materai-an secara non-tempel," puji Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam RUU tentang Bea Materai.
Dari tujuh fraksi di Komisi XI (PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat dan PPP) yang menyampaikan pendapatnya atas usulan RUU tentang Bea Materai, seluruh fraksi menyatakan dukungannya agar RUU dimaksud dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai timeline yang ditetapkan. Selanjutnya RUU dan seluruh dokumen terkait (misal naskah akademis, daftar inventarisasi masalah) akan segera dibahas dalam pembicaraan tingkat pertama.
- Penulis :
- Nani Suherni