
Pantau.com Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia. Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa mulai 19 Januari 2018.
Demikian disebutkan salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia, tertanggal 30 Januari 2018.
Keterangan tertulis PT AXA Financial Indonesia menyebutkan pencabutan izin lantaran perusahaan AXA Life Indonesia telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia. Merger untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya.
Nah akibat penggabungan tersebut, AXA Life Indonesia berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepadaAXA Financial Indonesia. Bahkan, AXA Financial Indonesia bakal menerima seluruh karyawan AXA Life Indonesia
- Penulis :
- Martina Prianti