Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Peringatan! Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Berlaku 7 Mei 2020

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Peringatan! Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Berlaku 7 Mei 2020

Pantau.com - Larangan mudik akan berlaku terhitung sejak hari Jumat 24 April 2020. Sementara untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan strategi yang diambil pemerintah adalah strategi yang bertahap.

"Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Luhut usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Larang Masyarakat Mudik Lebaran

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Luhut menyampaikan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil tiga kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20 persen warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Baca juga: Luhut: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 24 April 2020

Luhut menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” tukas Luhut.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler