Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Peserta Kartu Pra-Kerja yang Dapat Bantuan Wajib Kembalikan Insentif, Kok Bisa?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Peserta Kartu Pra-Kerja yang Dapat Bantuan Wajib Kembalikan Insentif, Kok Bisa?

Pantau.com - Para peserta program kartu pra-kerja yang mendapatkan manfaat hanya mereka yang sesuai dengan ketentuan. Lantas bagi mereka yang sudah menerima bantuan dan manfaat, namun tak memenuhi ketentuan diminta untuk mengembalikannya.Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Dimana dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 36 tahun 2020.Dalam bab IIA Pasal 13 C disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Ketentuan Barunya


Adapun ketentuan program kartu pra-kerja sendiri dikhususkan untuk para pencari kerja. Selain para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK dan para pelaku UMKM juga diperbolehkan untuk ikut program ini.Syarat lainnya adalah, penerima program kartu pra-kerja juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.Program kartu pra-kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa ikut program ini.Nantinya para penerima kartu pra-kerja yang tidak sesuai ketentuan akan diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan. Jika tak juga dikembalikan, maka manajemen pelaksana program kartu pra-kerja akan melakukan gugatan.Adapun manfaat yang didapatkan harus dikembalikan, bantuan biaya dengan besaran tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 5 ayat 1.

Baca juga: Hati-hati! Palsukan Identitas Kartu Pra-kerja Bisa Dipidana


Selain itu, yang bersangkutan juga harus mengembalikan insentif yang sudah diberikan. Dalam pasal 8 ayat 1, disebutkan, insentif diberikan kepada penerima kartu pra kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan"Dalam hal penerima Kartu Pra-kerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," tulis aturan yang baru diteken oleh Presiden Jokowi.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta