Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bank Indonesia Sempurnakan Giro Wajib Minimun dan Valas, Berlaku Besok

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Bank Indonesia Sempurnakan Giro Wajib Minimun dan Valas, Berlaku Besok

Pantau.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan valas bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

BI juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.

Baca juga: Survey BI: Penjualan Eceran pada Mei 2020 Turun 20,6 Persen

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS. Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai besok, 1 Agustus 2020, demikian dikutip dari keterangan BI, Jumat (31/7/2020).

Adapun ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.

Baca juga: Juni 2020, BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 131,7 Miliar Dolar

Untuk diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta