
Pantau.com - Pemerintah akan mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun dalam Omnibus Law diatur juga mengenai ketenagakerjaan, termasuk upah yang akan turut diperbaiki.“Upah ini juga menjadi salah satu area dalam Omnibus Law. Kami memiliki tim di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang biasanya memantau tentang batasan gaji,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Puan Minta Penolakan Buruh Soal RUU Ciptaker Tak Hanya Aksi Nonformal
Pemerintah akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia, salah satunya melalui pelatihan vokasi.“Jadi menurut saya kita tidak bisa hanya melihat gaji tapi juga potensi masyarakat Indonesia, tenaga kerja Indonesia, dan terkait birokrasi,” paparnya.
Baca juga: Bahlil Percaya Omnibus Law Dorong Kepastian Investasi
Selanjutnya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, juga akan menyederhanakan birokrasi dalam hal investasi selain melalui Omnibus Law adalah adanya OSS (online single submission).“Ini cara kami untuk dapat mengurangi jumlah pertemuan antara sektor swasta dan pejabat pemerintah kami. Melalui OSS sebenarnya adalah jawaban dari birokrasi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta