
Pantau - Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa mengatakan bahwa Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan guna menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan aksi genosida di Jalur Gaza.
Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren menyatakan kepada Sputnik, bahwa pemerintahannya terus mendesak semua negara agar tanda tangan konvensi genosida udalam gugatan afsel terhadap Israel, pada Kamis (4/4).
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," bunyi pernyataan ICJ, dilansir dari Antara Sabtu (6/4/2024).
Kolombia dalam deklarasinya menyampaikan, konvensi genosida adalah "instrumen utama hukum internasional" dan kasus-kasus yang diangkat negara tersebut terhadap Isarel menyorot "masalah penting".
Diketahui Afrika Selatan mengirim gugatan tersebut terhadap Israel, (29/12/2023). Lalu pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan keputusan sementara yaitu perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.
ICJ juga memperintahkan Israel untuk memperlancar bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, namun ICJ tidak memerintahkan pihak manapun mengenai kaitan genjatan senjata di Gaza.
Menurut laporan yang beredar, pada awal Maret Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan masyarakat Palestin di Jalur Gaza, yang diblokade oleh negara Zionis tersebut.
Terdapat gugatan lainnya terhadap Israel mengenai genosida yang dilayangkan oleh Nikaragua pada awal Maret, namun ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.
Laporan: Kaorie Zeto Hapki
- Penulis :
- Sofian Faiq