
Pantau - Menteri Luar Negeri Prancis Jean Noel Barrot menetapkan larangan masuk ke wilayah Prancis bagi pejabat keamanan Israel Itamar Ben-Gvir menyusul laporan tindak kekerasan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla atau GSF.
Keputusan tersebut diumumkan setelah para aktivis flotilla kemanusiaan berencana membuat laporan resmi terhadap Israel terkait tindakan yang mereka alami saat ditangkap pasukan Israel di perairan internasional.
“Hingga hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis. Keputusan ini diambil menyusul tindakan yang tak dapat diterima terhadap warga negara Prancis serta warga Eropa yang ikut dalam Global Sumud Flotilla,” ungkap Jean Noel Barrot.
Menlu Prancis juga meminta negara-negara Uni Eropa mengambil langkah serupa terhadap Itamar Ben-Gvir.
Namun demikian, Barrot mengaku tidak sepakat dengan upaya flotilla kemanusiaan yang mencoba menerobos blokade Jalur Gaza.
Ia menilai langkah Global Sumud Flotilla “tidak menghasilkan dampak apapun yang berguna dan justru membebani layanan diplomatik dan konsuler.”
Israel Tangkap 430 Aktivis Flotilla
Pada 20 Mei 2026, otoritas hubungan luar negeri Israel menyatakan angkatan laut Israel menangkap 430 relawan Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Di antara para relawan yang ditangkap terdapat empat warga negara Polandia.
Itamar Ben-Gvir juga mendatangi Pelabuhan Ashdod untuk memantau para aktivis yang ditahan dan menyiarkan kegiatannya melalui media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan Ben-Gvir mengibarkan bendera Israel di hadapan para aktivis yang dipaksa bersujud dengan tangan terikat di belakang.
Sejumlah Negara Desak Sanksi
Tindakan tersebut memicu kecaman dari sejumlah negara yang meminta penjelasan resmi dari otoritas Israel.
Kementerian Luar Negeri Italia bahkan mengusulkan agar Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Ben-Gvir.
Konvoi bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza itu diketahui berangkat dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April 2026.
Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal dalam flotilla dilaporkan dikepung dan dicegat secara paksa oleh personel Israel di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari pesisir Jalur Gaza.
- Penulis :
- Gerry Eka





