
Pantau - Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan asal Indonesia yang bepergian secara berkelompok mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2026.
Program tersebut memungkinkan rombongan wisatawan Indonesia dengan minimal tiga orang masuk ke Korea Selatan tanpa visa dan tinggal hingga 15 hari.
Kebijakan itu diumumkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke negara tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah Korea Selatan melonggarkan persyaratan visa dan aturan masuk wisatawan asing dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu.
Dinas imigrasi setempat menyebut program bebas visa sementara diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan industri pariwisata nasional.
Pemerintah Korsel Perketat Pengawasan Wisatawan
Meski memberikan kemudahan masuk, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan sejumlah langkah pengawasan untuk mencegah kasus tinggal ilegal.
Agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan mengirimkan daftar wisatawan melalui situs pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan data tersebut akan diperiksa untuk mengidentifikasi individu berisiko tinggi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap wisatawan yang memiliki riwayat tinggal ilegal maupun yang pernah terkena pembatasan masuk ke Korea Selatan.
Diharapkan Dorong Pariwisata dan Konsumsi Domestik
Menteri Kehakiman Korea Selatan Jung Sung-ho mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait agar program bebas visa berjalan optimal.
"Pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait guna memastikan program itu dapat mendorong konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban kunjungan wisatawan asing," kata Jung Sung-ho.
Program bebas visa sementara ini menjadi salah satu strategi Korea Selatan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi domestik setelah pelonggaran kebijakan perjalanan internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





