HOME  ⁄  Geopolitik

Prancis Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Israel terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Prancis Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Israel terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla
Foto: (Sumber : Aktivis peserta konvoi pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF), yang sebelumnya ditahan Israel di perairan internasional, tiba di Istanbul, Turki, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Anadolu/Hakan Akgün/py/am).)

Pantau - Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis membuka penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk warga negara Prancis yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Penyelidikan diumumkan setelah muncul laporan mengenai perlakuan terhadap para aktivis yang ditangkap saat konvoi bantuan kemanusiaan tersebut dicegat di perairan internasional.

Konvoi GSF diketahui berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April 2026 dengan tujuan menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza.

Flotilla Dicegat dan Aktivis Ditangkap

Pada 18 Mei 2026, Global Sumud Flotilla melaporkan bahwa armada mereka dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.

Seluruh peserta pelayaran ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Israel.

Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu pada 26 Mei menyatakan pemerintah akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot kemudian memastikan pemerintah telah mengajukan laporan resmi kepada kantor kejaksaan Paris setelah muncul dugaan penyiksaan terhadap aktivis asal Prancis.

Dugaan Penyiksaan dan Larangan Masuk untuk Pejabat Israel

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyiarkan video pada 20 Mei yang memperlihatkan para aktivis dalam kondisi terikat dan dipaksa bersujud.

Global Sumud Flotilla juga melaporkan adanya 30 kasus patah tulang yang dialami peserta pelayaran.

Selain itu, organisasi tersebut menuduh terjadi pelecehan seksual terhadap sejumlah aktivis selama penahanan.

Sebagai respons, Menlu Prancis Jean-Noel Barrot memastikan Itamar Ben-Gvir telah dilarang memasuki wilayah Prancis.

Penyelidikan yang dilakukan PNAT akan menelusuri dugaan pelanggaran hukum internasional yang terjadi selama operasi penangkapan terhadap peserta misi kemanusiaan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf