HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia Resmi Bebaskan Visa Kunjungan bagi Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Resmi Bebaskan Visa Kunjungan bagi Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026
Foto: (Sumber :Duta Besar RI di Astana M. Fadjroel Rachman (kiri) bersama Menteri Energi Kazakhstan Yerlan Akkenzhenov (kanan). (ANTARA FOTO/HO-KBRI Astana).)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026 sebagai langkah untuk mendorong pariwisata, investasi, perdagangan, dan penguatan hubungan bilateral dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas timbal balik.

Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama Indonesia dan Kazakhstan di berbagai sektor strategis.

Tonggak Baru Hubungan Bilateral

Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman menyebut pemberlakuan bebas visa menjadi pencapaian penting dalam hubungan kedua negara.

"Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” ungkap Fadjroel.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dahulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” ujarnya.

Fadjroel memperkirakan kombinasi berbagai perjanjian kerja sama dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam tiga hingga lima tahun mendatang.

Ia juga mengundang masyarakat Kazakhstan untuk berwisata, berinvestasi, berdagang, maupun menempuh pendidikan di Indonesia, sekaligus mendorong warga Indonesia mempererat hubungan dengan Kazakhstan.

Berlaku Berdasarkan Evaluasi Pemerintah

Fasilitas bebas visa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Selain Kazakhstan, pemerintah juga menambahkan Turki, Brasil, Peru, Belarus, dan Daerah Administratif Khusus Makau sebagai penerima fasilitas bebas visa kunjungan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024.

“Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” ungkap Agus.

Ia menambahkan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma dan seluruh kebijakan didasarkan pada pertimbangan strategis.

Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah menikmati akses bebas visa ke 88 negara, sementara penambahan daftar negara penerima bebas visa diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

Penulis :
Aditya Yohan