
Pantau - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi pembatalan keabsahan kemenangan dalam pemilihan presiden 2022 setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun atas pelanggaran Undang-Undang Pemilu, Senin (27/7).
Pengadilan menyatakan Yoon menyebarkan informasi palsu selama kampanye pemilihan presiden sehingga melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.
Tim Min Joong-ki selaku penasihat independen yang memimpin penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara atas perkara tersebut.
Putusan Berpotensi Batalkan Hasil Pemilu 2022
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik Korea Selatan, kemenangan seorang pejabat dalam pemilu dapat dibatalkan apabila dalam putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhi denda lebih dari 1 juta won atau hukuman yang memenuhi ketentuan pembatalan.
Karena Yoon merupakan mantan presiden, putusan tersebut tidak akan mencopot jabatannya, namun keabsahan hukum atas kemenangan dalam pemilihan presiden 2022 dapat dibatalkan dan tidak berlaku secara retroaktif.
Apabila pembatalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, People Power Party sebagai partai yang mengusung Yoon diwajibkan mengembalikan biaya pemilu sekitar 39,7 miliar won yang sebelumnya telah diganti oleh komisi pemilihan nasional.
Tersandung Sejumlah Kasus Hukum
Yoon didakwa membuat pernyataan palsu saat wawancara pada Januari 2022 dengan menyatakan bahwa dirinya dan istrinya tidak pernah bertemu dukun politik Jeon Seong-bae.
Ia juga didakwa menyampaikan klaim palsu dalam debat pada Desember 2021 dengan menyebut tidak pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada mantan kepala pajak distrik yang tengah diselidiki dalam kasus suap.
Pada Februari 2026, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Pada Juni 2026, ia kembali dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dalam perkara pengkhianatan negara terkait infiltrasi drone ke wilayah Republik Rakyat Demokratik Korea.
Yoon didakwa saat masih dalam tahanan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan dan menjadi presiden petahana pertama di Korea Selatan yang ditangkap serta didakwa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



