
Pantau - Greenland diwajibkan tetap menjadi anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan mengambil alih kewajiban pertahanan Denmark kepada Amerika Serikat (AS) apabila wilayah tersebut memisahkan diri dari Denmark dan menjadi negara merdeka, berdasarkan perjanjian trilateral yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 September 2026.
Perjanjian tersebut melibatkan AS, Denmark, dan Greenland serta mengatur sejumlah ketentuan pertahanan yang berlaku apabila Greenland menggunakan hak menentukan nasib sendiri untuk menjadi negara merdeka.
“Dalam hal Greenland menggunakan hak menentukan nasibnya sendiri untuk menjadi negara merdeka, Pemerintah Kerajaan Denmark dan Pemerintah Greenland bersama-sama akan memastikan bahwa negara Greenland yang merdeka akan (i) menyetujui untuk tetap menjadi anggota NATO, termasuk dengan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota jika diperlukan,” bunyi dokumen tersebut.
Greenland Diatur Tetap Berada di NATO
Berdasarkan dokumen tersebut, Greenland yang merdeka juga diwajibkan sejak hari pertama kedaulatannya mengambil alih seluruh hak dan kewajiban Denmark berdasarkan perjanjian itu tanpa syarat.
Ketentuan tersebut mencakup kewajiban yang berasal dari perjanjian pertahanan antara Denmark dan AS pada 1951.
AS, Denmark, dan Greenland menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kesepakatan itu disebut memungkinkan Washington memperluas kehadiran militernya secara signifikan di Greenland.
Trump Sebut AS Dapat Perluas Kehadiran Militer
Presiden AS Donald Trump mengatakan kesepakatan tersebut memberikan Washington kendali tanpa batas waktu dalam memastikan keamanan Greenland.
Trump juga mengatakan Pentagon akan segera mulai menempatkan sejumlah besar personel militer di wilayah tersebut.
Denmark dan Greenland menyatakan perjanjian itu tetap mempertahankan kedaulatan Denmark atas Greenland sekaligus hak masyarakat Greenland untuk menentukan nasib sendiri.
- Penulis :
- Aditya Yohan




