
Pantau - Iran berencana mengenakan denda sebesar 20 persen dari nilai muatan dan menahan sementara kapal yang melanggar aturan saat melintasi Selat Hormuz berdasarkan ketentuan dalam rancangan undang-undang baru yang masih dibahas parlemen negara tersebut.
Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Ghashghavi menyampaikan ketentuan tersebut pada Selasa, 22 September 2026.
“Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi dikutip Kantor Berita Fars.
Iran Tambah Daftar Kapal yang Berpotensi Dibatasi
Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) menyatakan Iran telah menambah daftar kapal yang berpotensi dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal.
Ghashghavi sebelumnya mengatakan parlemen Iran masih mengkaji rancangan undang-undang mengenai Selat Hormuz.
Komite terkait juga masih melakukan proses persetujuan terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut.
Pelaksanaan Aturan Akan Dilaporkan Berkala
Ghashghavi mengatakan parlemen turut berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan untuk melaporkan pelaksanaan aturan tersebut setelah berlaku.
Laporan mengenai implementasi undang-undang direncanakan disampaikan setiap tiga bulan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




