
Pantau - Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keputusan Kolombia membuka kedutaan besar di Yerusalem pada Kamis (15/10/2026) dan mendesak pemerintah negara tersebut membatalkan langkah yang dinilai bertentangan dengan status hukum kota yang diduduki Israel.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa tindakan maupun keputusan yang bertujuan mengubah status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki dianggap batal serta tidak memiliki akibat hukum.
Pemerintah Palestina juga meminta Kolombia mematuhi hukum internasional dan menghormati resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait status Yerusalem.
Palestina Desak Kolombia Hormati Hukum Internasional
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pembukaan kedutaan besar Kolombia di Yerusalem tidak mengubah kedudukan hukum wilayah tersebut berdasarkan pandangan Palestina.
Palestina mendesak pemerintah Kolombia meninjau kembali keputusan diplomatiknya dan membatalkan pembukaan kedutaan besar di kota tersebut.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, penyelesaian konflik yang adil dan menyeluruh harus mencakup berakhirnya pendudukan Israel.
Pemerintah Palestina juga menegaskan pentingnya pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Menteri Luar Negeri Israel dan Kolombia Hadiri Peresmian Kedutaan
Kolombia meresmikan pembukaan kedutaan besarnya di Yerusalem pada hari yang sama dengan keluarnya kecaman dari Palestina.
Upacara pembukaan tersebut disiarkan secara langsung oleh Kantor Pers Pemerintah Israel.
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar dan Menteri Luar Negeri Kolombia Omar Bula Escobar menghadiri peresmian tersebut.
Dengan langkah itu, Kolombia menjadi negara ke-10 yang membuka kedutaan besar di Yerusalem.
Status Yerusalem Masih Menjadi Sengketa Palestina dan Israel
Status Yerusalem merupakan salah satu persoalan utama yang belum terselesaikan dalam konflik Palestina-Israel.
Israel menganggap Yerusalem sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.
Yerusalem Timur diduduki Israel dalam perang pada 1967 dan hingga kini menjadi bagian penting dari sengketa kedua pihak.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa penyelesaian status Yerusalem harus mengacu pada hukum internasional dan resolusi PBB.
- Penulis :
- Aditya Yohan




