Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hiburan

LMKN Tegaskan Penyanyi di Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Kewajiban Ada di Pemilik Usaha

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LMKN Tegaskan Penyanyi di Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Kewajiban Ada di Pemilik Usaha
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Grup SkedarMusik tampil di satu kafe di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin))

Pantau - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.

"Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," jelas Ikke.

Royalti Menjadi Tanggung Jawab Pengelola Tempat Hiburan

Kewajiban membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016, yang menetapkan bahwa lisensi harus diperoleh oleh pengelola kafe, restoran, maupun tempat hiburan lainnya jika menampilkan atau memutar karya musik di ruang publik.

LMKN memberikan lisensi penampilan dan pemutaran lagu kepada pemilik usaha setelah kewajiban pembayaran royalti dipenuhi.

"Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," ungkap Ikke.

Ia mengakui bahwa walaupun royalti telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan, jumlahnya masih jauh dari potensi maksimal jika mengacu pada asumsi penggunaan optimal.

Royalti sebagai Bentuk Apresiasi dan Nilai Tambah Usaha

Royalti performing rights dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta para pelaku kreatif yang karyanya diperdengarkan secara komersial di tempat umum.

"Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran, dan kafe tersebut," kata Ikke.

Ia menjelaskan bahwa tarif royalti hak pertunjukan disusun berdasarkan kajian mendalam yang mempertimbangkan regulasi nasional, praktik regional dan internasional, serta kondisi sosio-demografi di Indonesia.

Pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait lisensi atau prosedur pembayaran royalti dapat langsung menghubungi LMKN.

" Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan