
Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi akses wisata menuju kawasan Penanjakan, Gunung Bromo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akibat kebakaran yang belum berhasil dikendalikan.
Pembatasan tersebut diberlakukan sejak Sabtu (17/10/2026) pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan demi menjaga keselamatan wisatawan dan masyarakat.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan pengunjung hanya diperbolehkan melakukan aktivitas wisata sampai kawasan Lemah Pasar.
"Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan belum dapat dikendalikan maka aktivitas kunjungan wisata hanya diperbolehkan sampai dengan area Lemah Pasar," kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Malang, Minggu (18/10/2026).
Kebakaran di Penanjakan Picu Pembatasan Akses Wisata
Balai Besar TNBTS menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Pengumuman Nomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tentang Pembatasan Akses ke Penanjakan.
Surat pengumuman diterbitkan pada Sabtu (17/10/2026), bertepatan dengan terjadinya kebakaran di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan pengelola taman nasional, titik kebakaran berada tepat di area Penanjakan yang menjadi salah satu tujuan wisata di Gunung Bromo.
Kondisi kebakaran yang belum terkendali menjadi alasan utama pembatasan akses untuk mencegah risiko terhadap keselamatan pengunjung.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi wisatawan, tetapi juga pelaku jasa wisata dan masyarakat setempat.
Seluruh pihak diminta tidak melanjutkan perjalanan menuju area yang sedang dibatasi sampai ada ketentuan lebih lanjut dari pengelola.
TNBTS Imbau Wisatawan Patuhi Aturan Keselamatan
Rudijanta mengingatkan wisatawan dan masyarakat agar mematuhi pembatasan kunjungan selama kondisi kebakaran masih berpotensi membahayakan.
Pengelola taman nasional juga meminta masyarakat menjaga lingkungan kawasan Gunung Bromo dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
"Supaya tetap mematuhi ketentuan yang ada," ujar Rudi.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang beraktivitas di kawasan taman nasional.
Balai Besar TNBTS belum mengumumkan jadwal pembukaan kembali akses menuju Penanjakan.
Dengan demikian, pembatasan tetap berlaku sampai pengelola mengeluarkan pemberitahuan resmi berikutnya.
Sebanyak 1.669 Wisatawan Kunjungi Bromo pada 17 Oktober
Berdasarkan data Balai Besar TNBTS, jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Gunung Bromo pada Sabtu (17/10/2026) tercatat sebanyak 1.669 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.612 orang merupakan wisatawan nusantara atau warga negara Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 57 pengunjung lainnya merupakan wisatawan mancanegara.
Data kunjungan tersebut menunjukkan aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo masih berlangsung pada hari ketika pembatasan akses Penanjakan mulai diberlakukan.
Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa keselamatan pengunjung menjadi pertimbangan utama dalam penerapan pembatasan sementara tersebut.
Wisatawan dan pelaku jasa wisata diminta mengikuti ketentuan pengelola serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran baru di kawasan taman nasional.
- Penulis :
- Gerry Eka




