
Pantau - KPK hari ini memanggil Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) I Nyoman Darmanta soal kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Nyoman diketahui saat statusnya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Selain dirinya, penyidik KPK juga memanggil tiga orang PNS Kemnaker sebagai saksi hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketiga orang itu masing-masing bernama Agus Ramdhay, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Sebagai informasi, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin juga telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq