HOME  ⁄  Hukum

Dony Oskaria Perintahkan PTPN Hentikan Proses Hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Dony Oskaria Perintahkan PTPN Hentikan Proses Hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung
Foto: (Sumber: Arsip foto - Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri.)

Pantau - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan seluruh proses hukum dan intimidasi terhadap Kakek Mujiran, lansia di Lampung yang disidang atas perkara penggelapan getah karet milik perusahaan.

Dony Tegur Keras PTPN atas Kasus Kakek Mujiran

Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga miskin yang berupaya bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony.

Penghentian proses hukum menjadi salah satu dari tiga instruksi yang diberikan kepada Direksi PTPN.

Selain itu, PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran serta menyediakan pekerjaan sesuai kondisi fisiknya.

Apabila kondisi fisik Mujiran tidak memungkinkan untuk bekerja, anggota keluarganya diminta diberikan pekerjaan agar memiliki penghasilan yang layak.

“Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” kata Dony.

Ia juga melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN terkait ramainya sorotan publik atas dugaan kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony mengecam tindakan pelaporan terhadap rakyat kecil, terutama lansia, yang dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan BUMN kepada masyarakat.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegasnya.

BP BUMN Minta SOP Pengamanan Aset Dievaluasi

Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Kakek Mujiran dan keluarganya atas peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” ungkapnya.

Ia meminta pimpinan wilayah PTPN turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN.

Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan juga akan dilakukan agar pendekatan humanis dan restoratif lebih dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” ujar Dony.

Diketahui, Mujiran merupakan lansia berusia 72 tahun di Lampung yang mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Akibat kasus tersebut, Mujiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda dengan perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN.

Penulis :
Gerry Eka