HOME  ⁄  Hukum

Imigrasi Bekasi Bongkar Dugaan Jaringan Sponsor WNA Ilegal di Proyek Data Center Cikarang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Imigrasi Bekasi Bongkar Dugaan Jaringan Sponsor WNA Ilegal di Proyek Data Center Cikarang
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas usai pertemuan membahas rencana pembangunan kantor Imigrasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengungkap adanya jaringan sponsor di balik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) ilegal setelah menjaring 78 pekerja asing di proyek pembangunan pusat data di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Imigrasi Temukan Modus Sponsor dan Perusahaan Fiktif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan penindakan pelanggaran keimigrasian kerap melibatkan sponsor atau perusahaan fiktif.

Menurutnya, tidak semua penjamin warga asing bersikap kooperatif saat dimintai pertanggungjawaban.

Sponsor yang mangkir langsung dikenai sanksi administratif melalui sistem keimigrasian dengan pemblokiran akses aplikasi visa.

Akun sponsor yang diblokir tidak dapat lagi menjadi penjamin WNA baru ke Indonesia.

Perusahaan cangkang yang terlibat juga kehilangan hak secara permanen untuk mensponsori atau mendatangkan warga asing.

Anggi mengungkap adanya indikasi keterlibatan jaringan terorganisasi dalam praktik penyaluran WNA ilegal di Kabupaten Bekasi.

Modus yang digunakan berupa penjaminan WNA secara fiktif dengan melibatkan perusahaan berbeda untuk pengurusan visa pekerja asing.

Praktik tersebut disebut terkait proyek pembangunan data center di Kawasan Industri GIIC Deltamas Cikarang yang melibatkan pekerja asal China.

Petugas menemukan pola pelanggaran yang terstruktur dan tidak kooperatif dalam proses penyaluran WNA.

“Proyek fisik menggunakan pekerja asal China, namun pengurusan visa tidak didaftarkan oleh perusahaan pelaksana utama proyek,” ujar Anggi.

Ia menjelaskan perusahaan melakukan pemecahan dokumen administrasi pekerja asing ke beberapa sponsor berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas.

Sebagai contoh, delapan WNA dijamin perusahaan A sementara dua lainnya dijamin perusahaan B.

Kantor Sponsor Ditemukan Kosong Saat Dicek Petugas

Perusahaan penjamin diketahui sengaja didaftarkan di lokasi yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Saat petugas melakukan pengecekan fisik, kantor perusahaan penjamin ditemukan kosong tanpa aktivitas operasional.

Perusahaan tersebut diduga hanya dibuat sebagai formalitas administrasi untuk kelengkapan pengurusan visa.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi sejumlah WNA yang terbukti melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Pada triwulan pertama 2026, sebanyak 23 WNA dideportasi dengan rincian sembilan deportasi pada Januari serta masing-masing tujuh deportasi pada Februari dan Maret.

Penindakan pada April 2026 berkaitan dengan pengungkapan 78 WNA di Cikarang.

Selain itu, Imigrasi Bekasi juga menangani 21 kasus overstay dan total 139 pelanggaran keimigrasian selama triwulan pertama 2026.

Pada periode yang sama, Imigrasi Bekasi menerbitkan 5.031 izin tinggal keimigrasian.

Penulis :
Gerry Eka