HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Mushalla di Tanjung Priok, Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Mushalla di Tanjung Priok, Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
Foto: (Sumber: Polsek Tanjung Priok menangkap pria yang diduga mencuri uang di kotak amal musala dan menggunakan untuk biaya hidup. ANTARA/HO-Polsek Tanjung Priok.)

Pantau - Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial SR (38) yang mencuri kotak amal milik Mushalla Miftahul Jannah di Jalan Swasembada Timur VII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 22 Mei 2026 pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari pengurus mushalla terkait aksi pencurian tersebut.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Handam Samudro.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 6 Mei 2026.

Pelapor berinisial MI yang merupakan pengurus mushalla melihat kotak amal dalam kondisi rusak pada bagian engsel.

Saat diperiksa, isi kotak amal diketahui telah hilang.

Korban belum sempat menghitung jumlah uang yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak amal tersebut.

Polisi Tangkap Pelaku di Wilayah Koja

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Berdasarkan bukti petunjuk yang diperoleh di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap SR di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju batik, celana, kunci motor, dan STNK motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut polisi, SR bekerja serabutan dalam kesehariannya.

Pelaku Mengaku Rusak Kotak Amal dengan Obeng

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku merusak engsel kotak amal menggunakan obeng sebelum mengambil uang di dalamnya.

Pelaku mengaku berhasil membawa uang sebesar Rp1.520.000 dari kotak amal Mushalla Miftahul Jannah.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Kasus pencurian kotak amal sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah wilayah Jakarta, termasuk di Pesanggrahan dan Kebayoran Lama.

Polisi juga sempat menyelidiki kasus pria tak dikenal yang mencuri kotak amal mushalla berisi Rp10 juta.

Penulis :
Gerry Eka