
Pantau - PT Perkebunan Nusantara atau PTPN menyatakan Kakek Mujiran telah bebas setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Penghentian kasus tersebut disebut sebagai implementasi arahan Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management Dony Oskaria.
“Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total,” kata manajemen PTPN.
Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
PTPN menyebut langkah tersebut sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan arahan strategis Dony Oskaria yang menekankan BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.
PTPN Sampaikan Permohonan Maaf
Manajemen PTPN I menjadikan kebebasan Kakek Mujiran sebagai momentum menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” kata manajemen PTPN.
PTPN mengakui respons petugas di lapangan harus lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujar manajemen PTPN.
PTPN I juga menegaskan pendekatan restorative justice sejak awal sudah menjadi opsi dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.
PTPN Siapkan Bantuan dan Peluang Kerja
PTPN memandang arahan Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi ulang standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Perusahaan menegaskan perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati kepada masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, PTPN sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran.
Bantuan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan pokok.
PTPN juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang sesuai dengan kapasitas fisik Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya.
Menurut PTPN, langkah tersebut dilakukan agar perusahaan hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka





