HOME  ⁄  Lifestyle

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Pantau.com - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie, divonis pidana satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika. Selain itu, sopir mereka, Zen Vivanto, juga divonis sama.

Putusan disampaikan hakim ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa I, II, III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Muhammad Danis.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ardi dan Zen dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang pleidoi, Nia menolak tuntutan jaksa. Ia tak harus menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.

Pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab, meminta tuntutan rehabilitasi terhadap kliennya dikurangi menjadi enam bulan dari sebelumnya 12 bulan.

Pihaknya juga ingin masa rehabilitasi itu dihitung per 10 Juli 2021. Sehingga enam bulan itu dipotong dengan lima bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan kliennya di Cisarua Bogor.

Sementara itu, Ardi Bakrie meminta keringanan hukuman karena statusnya sebagai ayah yang harus mencari nafkah untuk keluarga dan harus memimpin perusahaan.

"Mohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan, saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," kata Ardi kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021.

Penulis :
Aries Setiawan