Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pantau.comTerdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.

Usai sidang putusan, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas terhadap putusan majelis hakim. "Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Greta Irene mengatakan bahwa vonis empat setengah tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad. "Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Gaga Muhammad divonis 4 tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.


Baca juga: Penyanyi Dangdut Cita Citata Meninggal Dunia, Cek Faktanya

rn
Penulis :
Tim Pantau.com