
Pantau.com - Ardhito Pramono terjerat hukum karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Sebelum menjalani rehabilitasi yang dimulai hari ini, Jumat, 21 Januari 2022, musisi muda itu sempat mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Pria berusia 26 tahun itu mendekam di tahanan sejak Rabu, 12 Januari 2022. Jiwa musisinya tetap terjaga. Bahkan, selama mendekam di sel tahanan, dia sudah menciptakan tiga lagu.
"Saya di sini sudah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif, banyak inspiratif yang datang, banyak teman baru," ujar Ardhito di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Ardhito kini harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Dia pun mengingatkan kepada seluruh penggemarnya untuk tidak terjerumus narkoba.
Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moh Taufik, mengatakan berdasarkan hasil assesmen, Ardhito direkomendasikan menjalani proses rehabilitasi.
"Sesuai dengan hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Moh Taufik.
- Penulis :
- Tim Pantau.com