
Pantau - Para ahli fikih dalam Kitab Bidaayah al Mujtahid mengatakan bahwa Khutbah termasuk dalam syarat sah dilaksanakannya salat Jumat. Seorang khatib dituntut untuk mampu memenuhi syarat khutbah.
Menurut Mazhab Syafi'i dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karangan Prof Wahbah Az Zuhaili, khatib diharapkan memiliki kemampuan untuk membuat jemaah salat Jumat mendengarkan khutbahnya dengan cara meninggikan suaranya.
Mahzab ini berpendapat, rukun khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Maka, seorang khatib perlu memiliki kemampuan berbahasa Arab.
"Tidak cukup bagi khatib untuk membacakannya dengan bahasa lain selain bahasa Arab, jika dia mampu untuk mempelajarinya. Apabila hal itu tidak memungkinkan maka diperbolehkan menggunakan bahasa lain," tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzari dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1.
Adapun syarat-syarat menjadi khatib salat Jumat yakni:
1. Berakal
Seroang yang hilang akal atau tidak waras, tidak dapat menjadi khatib lantaran tidak menyampaikan khutbah dengan baik.
2. Suci dari Hadats
Bagi seorang laki-laki dewasa wajib suci dari hadats, baik karena mimpi basah atau melakukan hubungan suami istri yang sudah menikah. Khutbah Jumat memiliki kedudukan yang penting seperti dua rakaat sholat. Jadi, seorang khatib disyaratkan memenuhi semua syarat dalam sholat, seperti menutup aurat, suci pakaian, tubuh, dan tempat.
"Jika seorang khatib mengalami hadats di tengah-tengah khutbah, ia harus memulai dari awal meski ia segera bersuci," tulis Syaikh Dr. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.
3. Menutup Aurat
Khatib tidak bisa berpakaian semaunya sendiri. Khatib wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat.
4. Laki-laki
Menurut Syekh al Qalyubu dalam buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula karangan Irfan Maulana mengatakan bahwa seorang khatib Jumat disyaratkan adalah laki-laki atau orang yang sah menjadi imam bagi jemaah.
5. Paham
Mampu membedakan antara sunnah dan rukun khutbah. Penting memilih khatib dari golongan orang-orang yang memiliki pengetahuan agama.
Menurut Mazhab Syafi'i dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karangan Prof Wahbah Az Zuhaili, khatib diharapkan memiliki kemampuan untuk membuat jemaah salat Jumat mendengarkan khutbahnya dengan cara meninggikan suaranya.
Mahzab ini berpendapat, rukun khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Maka, seorang khatib perlu memiliki kemampuan berbahasa Arab.
"Tidak cukup bagi khatib untuk membacakannya dengan bahasa lain selain bahasa Arab, jika dia mampu untuk mempelajarinya. Apabila hal itu tidak memungkinkan maka diperbolehkan menggunakan bahasa lain," tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzari dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1.
Adapun syarat-syarat menjadi khatib salat Jumat yakni:
1. Berakal
Seroang yang hilang akal atau tidak waras, tidak dapat menjadi khatib lantaran tidak menyampaikan khutbah dengan baik.
2. Suci dari Hadats
Bagi seorang laki-laki dewasa wajib suci dari hadats, baik karena mimpi basah atau melakukan hubungan suami istri yang sudah menikah. Khutbah Jumat memiliki kedudukan yang penting seperti dua rakaat sholat. Jadi, seorang khatib disyaratkan memenuhi semua syarat dalam sholat, seperti menutup aurat, suci pakaian, tubuh, dan tempat.
"Jika seorang khatib mengalami hadats di tengah-tengah khutbah, ia harus memulai dari awal meski ia segera bersuci," tulis Syaikh Dr. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.
3. Menutup Aurat
Khatib tidak bisa berpakaian semaunya sendiri. Khatib wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat.
4. Laki-laki
Menurut Syekh al Qalyubu dalam buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula karangan Irfan Maulana mengatakan bahwa seorang khatib Jumat disyaratkan adalah laki-laki atau orang yang sah menjadi imam bagi jemaah.
5. Paham
Mampu membedakan antara sunnah dan rukun khutbah. Penting memilih khatib dari golongan orang-orang yang memiliki pengetahuan agama.
- Penulis :
- renalyaarifin