
Pantau - Polisi telah menetapkan artis Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, beberapa waktu lalu.
Ferry Irawan diduga tak hanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Venna Melinda. Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna mengatakan Ferry juga sudah tidak pernah menafkahi sang istri dalam tiga bulan terakhir.
"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah," kata Hotman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin pekan depan.
“Hari akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin (16/1/2023) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2022).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Ferry Irawan diduga tak hanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Venna Melinda. Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna mengatakan Ferry juga sudah tidak pernah menafkahi sang istri dalam tiga bulan terakhir.
"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah," kata Hotman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin pekan depan.
“Hari akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin (16/1/2023) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2022).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
- Penulis :
- Desi Wahyuni