
Pantau - Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, telah menjatuhkan hukuman kepada Suga dari BTS berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol (DUI) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dilansir dari The Korea Times pada Senin (30/9) waktu setempat, polisi menemukan Suga dalam kondisi mabuk setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat tempat tinggalnya di kawasan Hannam, Distrik Yongsan, pada malam 6 Agustus 2024.
Kadar alkohol dalam darah Suga tercatat sebesar 0,227 persen, jauh melebihi batas legal 0,08 persen yang diizinkan untuk berkendara menurut undang-undang. Kondisi ini memungkinkan pencabutan SIM, dan jaksa mendakwa Suga dengan pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sumber hukum menyatakan bahwa pada Jumat (27/9), Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) kepada Suga, yang bernama asli Min Yoon-gi.
Kasus ini menggunakan dakwaan ringkasan yang berlaku untuk pelanggaran ringan, memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman denda tanpa melalui proses pengadilan penuh.
Namun, Suga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dan meminta persidangan penuh dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Latisha Asharani