Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Perbedaan PT dan CV, Kunci Sukses Memilih Bentuk Usaha

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Perbedaan PT dan CV, Kunci Sukses Memilih Bentuk Usaha
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Dalam dunia bisnis di Indonesia, memilih bentuk badan usaha adalah langkah penting yang memengaruhi operasional dan pengelolaan bisnis. Dua bentuk usaha yang populer adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Meski sama-sama sering digunakan, PT dan CV memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum menentukan pilihan.

Apa Itu PT dan CV?

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi atas saham. Pemilik PT memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki. PT cocok untuk usaha dengan skala besar atau yang ingin berkembang melalui investasi.

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang menjalankan operasional bisnis dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. CV lebih sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah karena proses pendiriannya yang relatif sederhana.

Baca juga: 6 Cara Menggunakan Instagram Menjadi Bisnis

Perbedaan Utama Antara PT dan CV

Status Badan Hukum

  • PT: Diakui sebagai badan hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya.
  • CV: Tidak berstatus badan hukum, sehingga segala risiko bisnis melekat langsung pada sekutu aktif.

Pendirian dan Modal Awal

  • PT: Didirikan oleh minimal dua orang dan memerlukan modal dasar sesuai ketentuan. Modal minimal untuk PT adalah Rp50 juta untuk skala mikro, tetapi bisa lebih tinggi tergantung jenis usaha.
  • CV: Dapat didirikan tanpa modal minimal. Namun, tetap memerlukan perjanjian antara sekutu aktif dan pasif.

Pengelolaan Bisnis

  • PT: Dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris. Pemisahan ini membuat struktur manajemen PT lebih formal.
  • CV: Dikelola langsung oleh sekutu aktif, sehingga lebih fleksibel tetapi juga berisiko karena tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.

 

Baca juga: Banjir Orderan, Pengusaha Hampers Asal Kendari Ini Bagikan Tips Memulai Bisnis

Kemudahan Perubahan Struktur

  • PT: Memerlukan pengesahan melalui notaris dan Kementerian Hukum dan HAM untuk perubahan struktur kepemilikan atau manajemen.
  • CV: Proses perubahan lebih sederhana karena tidak memerlukan pengesahan badan hukum.

Pajak

  • PT: Wajib membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).
  • CV: Pajak dihitung berdasarkan pendapatan individu sekutu, sehingga lebih ringan dibanding PT.

Kemampuan Menarik Investor

  • PT: Lebih mudah menarik investor karena memiliki struktur hukum yang jelas dan modal berbentuk saham.
  • CV: Sulit menarik investor besar karena struktur kepemilikannya terbatas pada sekutu yang terdaftar.

Kelebihan dan Kekurangan PT dan CV

  • PT memiliki kelebihan seperti perlindungan hukum bagi pemilik dan kemampuan untuk berkembang melalui investasi besar. Namun, proses pendiriannya cukup rumit dan membutuhkan biaya lebih besar.
  • CV menawarkan fleksibilitas, biaya pendirian rendah, dan cocok untuk usaha kecil. Sayangnya, tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas bisa menjadi kelemahan jika bisnis menghadapi kerugian besar.

Baca juga: Melirik Cuan dari Bisnis Bawah Laut

Mana yang Tepat untuk Anda?

Pemilihan antara PT dan CV bergantung pada skala usaha, tujuan bisnis, dan kemampuan modal. Jika Anda berencana membangun bisnis besar atau ingin menarik investor, PT adalah pilihan yang tepat. Namun, jika fokus pada usaha kecil dengan manajemen sederhana, CV bisa menjadi opsi terbaik.

Dengan memahami perbedaan PT dan CV, Anda dapat menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum agar proses pendirian berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Penulis :
Latisha Asharani