Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Dituduh Bawa Lari ACB, Tyas Mirasih Laporkan 'Seseorang' dengan 4 Pasal

Oleh Tommy Adi Wibowo
SHARE   :

Dituduh Bawa Lari ACB, Tyas Mirasih Laporkan 'Seseorang' dengan 4 Pasal

Pantau.com - Tyas Mirasih dan pengacaranya Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Pelaporan itu terkait dituduhnya Tyas Mirasih membawa lari seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial ACB.

Sandy Arifin mengatakan, tidak bisa menyebutkan siapa pihak yang telah dilaporkan oleh kliennya.

Baca juga: Tyas Mirasih Datangi Polda Metro Jaya, Tak Terima Dituduh Bawa Lari Orang?

"Pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan. Nanti setelah dilakukan proses penyelidikan, diperiksa saksi dan bukti dari pihak pelapor. Lalu penyidik yang menentukan siapa yang di akun Instagramnya itu mencemarkan nama baik klien kami mba Tyas Mirasih," kata Sandi usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

Berita soal dugaan Tyas Mirasih membawa lari ACB bermula dari viralnya video seorang perempuan bernama Maryke Harris Pohu di akun Instagram gosip. 

Namun tudingan itu langsung disanggah Tyas. Bintang film 'Cinta Brontosaurus' itu menyebut ACB merupakan keponakannya karena mendiang ibu ACB, Sisilia, adalah kakak sepupunya. 

Baca juga: Ini Jawaban Tyas Mirasih Soal Dituding Eksploitasi Amandine

Selain postingan di Instagram. Maryke Harris Pohu juga membuat pernyataan diberbagai media massa terkait Tyas Mirasih yang membawa lari cucunya.

"Pelaporannya itu pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ada beberapa pasal yang dijatuhnya, yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1 tentan ITE, pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP. Kita masih menunggu pemeriksaan terlapor, Insya Allah hari ini kalau ada penyidiknya," tutup Sandi Arifin.

Penulis :
Tommy Adi Wibowo