Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Salman Khan Dijebloskan ke Penjara Atas Kasus Pembunuhan Hewan Langka

Oleh Tommy Adi Wibowo
SHARE   :

Salman Khan Dijebloskan ke Penjara Atas Kasus Pembunuhan Hewan Langka

Pantau.com - Aktor papan atas Bollywood, Salman Khan, terbukti bersalah telah membunuh antelop langka yang dilindungi di India. Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Salman Khan.

Sebenarnya kasus pembunuhan hewan langka yang dilakukan oleh Salman Khan telah terjadi 20 tahun silam, tepatnya tahun 1998. 

Saat itu, bintang film 'Loveratri' sedang berburu dengan empat rekannya,  Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu.

Baca juga: Siapa Sangka, Pria Berbadan Kekar Ini Pernah Terjebak Depresi

Namun, pengadilan India pada Kamis (5/4/2018), menjatuhi hukuman berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, dilansir BBC.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 rupee atau sekitar Rp2,1 juta kepada Salman Khan," kata jaksa penuntut Mahipal Bishnoi di luar pengadilan di kota Mahipal Bishnoi, di Rajasthan, India.

Pengadilan juga sedang menyiapkan surat perintah penahanan untuk Salman Khan ke penjara pusat Jodhpir.

Baca juga: 5 Selebriti Cantik Ini Mampu Bikin Seluruh Pria 'Bertekuk Lutut'

Salman Khan tetap mengaku tak bersalah atas pembunuhan antelop langka. Dan kuasa hukum Salman Khan, HM Saraswat, akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.

"Jaksa gagal membuktikan tuduhan atas terdakwa dan telah merekayasa bukti serta dokumen dan juga menggunakan saksi palsu untuk membuktikan kasus ini," ujar HM Saraswat.

Penulis :
Tommy Adi Wibowo