HOME  ⁄  Lifestyle

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenbud Perkuat Pelestarian Budaya dan Alokasikan Rp500 Miliar Dana Kebudayaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenbud Perkuat Pelestarian Budaya dan Alokasikan Rp500 Miliar Dana Kebudayaan
Foto: (Sumber :Arsip - Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri ke-2) berinteraksi dengan seniman dalam rangkaian Festival Kesenian Indonesia (FKI) XIII di Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Kebudayaan).)

Pantau - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memperkuat pelindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui penetapan cagar budaya, revitalisasi bangunan bersejarah, serta pendanaan kebudayaan sebesar Rp500 miliar pada 2026.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menempatkan pelindungan warisan budaya dan keberlanjutan tradisi sebagai salah satu prioritas kementerian.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenbud yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10/2026), berbagai program dijalankan untuk menjaga peninggalan sejarah sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan kebudayaan.

Penetapan Cagar Budaya dan Warisan Takbenda Meningkat

Kementerian Kebudayaan melaporkan peningkatan jumlah penetapan cagar budaya sepanjang dua tahun terakhir.

Berdasarkan data kementerian, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tercatat sebanyak 10 pada 2024 dan meningkat menjadi 85 pada 2025.

Jumlah penetapan yang dilaporkan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026 mencapai 7.471.

Pada kategori Warisan Budaya Takbenda Indonesia, jumlah penetapan tercatat sebanyak 272 pada 2024.

Sementara itu, capaian penetapan warisan budaya takbenda hingga September 2026 mencapai 550.

Kemenbud menyatakan penguatan status pelindungan tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan warisan budaya dan mendukung keberlanjutan tradisi di berbagai daerah.

Sebanyak 21 Istana dan Keraton Masuk Program Revitalisasi

Selain penetapan status budaya, pemerintah menjalankan program pelestarian fisik terhadap sejumlah bangunan bersejarah.

Program tersebut mencakup pemugaran Istana Dalam Loka di Nusa Tenggara Barat dan revitalisasi Rumah Tabuik di Sumatera Barat.

Kementerian juga memberikan pendampingan dalam kegiatan pemugaran candi.

Pada 2026, program revitalisasi istana dan keraton mencakup 21 objek yang menjadi sasaran pelestarian.

Di bidang kekayaan intelektual, Kemenbud memfasilitasi 129 pencatatan hak cipta dan 25 pendaftaran merek sepanjang 2026.

Selain itu, sebanyak 250 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal turut difasilitasi sebagai bagian dari upaya pelindungan kekayaan budaya masyarakat.

Gerakan Seniman Masuk Sekolah Jangkau 3.521 Pelajar

Kementerian Kebudayaan juga memperluas kegiatan pendidikan seni dan budaya melalui program Gerakan Seniman Masuk Sekolah.

Hingga September 2026, program tersebut telah menjangkau 216 sekolah dengan jumlah peserta sebanyak 3.521 pelajar.

Pemerintah menargetkan perluasan program tersebut pada 2027 agar dapat menjangkau sedikitnya 341 lembaga.

Selain pendidikan seni, dukungan terhadap masyarakat adat dan penghayat kepercayaan juga menjadi bagian dari program kementerian.

Hingga September 2026, fasilitasi bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan telah menjangkau 43 lembaga.

Untuk 2027, pemerintah merencanakan fasilitasi terhadap 40 lembaga, pengembangan 22 desa adat, serta peningkatan kapasitas bagi 550 orang.

Kemenbud Siapkan Rp500 Miliar dari Dana Abadi Kebudayaan

Dalam mendukung pelestarian budaya di daerah, Kemenbud memperkuat jaringan unit pelaksana teknis melalui balai dan kantor pelestarian kebudayaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2026, terdapat 33 unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.

Jaringan tersebut terdiri atas 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan.

Balai dan kantor tersebut berfungsi sebagai pusat pelaksanaan kegiatan pelindungan serta pelestarian kebudayaan di daerah.

Penguatan program juga didukung pendanaan melalui Dana Indonesia Raya yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana.

Pada 2026, Kementerian Kebudayaan mengumumkan alokasi sebesar Rp500 miliar yang bersumber dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.

Sementara itu, pada 2025, penerima manfaat di daerah dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di bawah rata-rata nasional mencapai 58 persen.

Persentase tersebut meningkat sekitar dua poin dibandingkan capaian pada 2024.

Pelestarian Budaya Berlandaskan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Kementerian Kebudayaan menjalankan programnya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pelaksanaan tugas kementerian juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Kemenbud dibentuk sebagai kementerian tersendiri pada 2024, bertepatan dengan awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan kementerian tersebut ditujukan untuk memperkuat kedudukan kebudayaan dalam pembangunan nasional, termasuk menjaga identitas bangsa, persatuan, kesejahteraan masyarakat, dan pengaruh Indonesia di tingkat internasional.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026