
Pantau.com - Gemerlap dunia hiburan memang penuh cobaan dan godaan. Tidak tenar, tidak lantas jadi jaminan ia bebas dari terpaan 'angin kencang', termasuk godaan pergaulan sehingga ikut mengonsumi barang haram atau narkotika.
Alasan itulah yang akhirnya membuat para artis bertumbangan jatuh dalam kubangan 'lumpur hidup' narkotika. Bahkan karena butuh uang, tidak sekedar jadi pengguna ada juga artis yang nekat bertindak sebagai pengedar.
Berikut 3 artis yang terancam mendapat hukuman berat akibat terjerat kasus narkoba yang didasarkan dari barang bukti dan perilaku selama jadi pengguna.
Baca juga: Terkuak! Ini Hubungan Nunung dengan Bandar Sabu Langganannya
1. Nunung
Nunung (Foto: istimewa)
Kasus yang baru terjadi pada Jumat, 19 Juli 2019 ini cukup menghebohkan. Pasalnya tidak ada satupun yang menyangka komedian sekaligus anggota Srimulat ini merupakan seorang pecandu berat narkoba. Nunung ditangkap aparat bersama suaminya, July Jan Sambiran yang juga tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Meski sempat berhenti, kepada aparat Nunung mengaku telah mulai mengenal narkotika jenis sabu sejak 20 tahun lalu. Di tangan nunung dan suami polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan beberapa alat isap sabu sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya Nunung dan suami jadi tersangka kepemilikan sabu, ia juga terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
2. Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Foto: Pantau.com/Ryan Cesario)
Kasus yang cukup berat dihadapi Steve, dimana pada awalnya ia sempat terancam hukuman mati, karena dari tangannya polisi menyita 92,04 gram kokain dengan awal kepemilikannya sebanyak 100 gram (1 ons), yang artinya barang itu sudah ia pakai sebanyak 8 gram. Barang itu dibeli Steve dari Belanda dengan mata uang asing sebesar 1000 euro atau setara Rp150 juta.
Tuntutan hukuman kepada Steve diberikan dengan dugaan mantan suami Andi Soraya itu adalah seorang pengedar. Mengingat kualitas kokain yang dibawanya adalah kualitas nomor satu, dan jumlahnya yang mencapai 1 ons.
Dari sanalah Steve didakwa dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 114 ayar 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, setelah menjalani persidangan, hakim memberikan putusan kepada Steve Emmanuel untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara.
3. Zul 'Zivilia'
Zul 'Zivilia' (Foto: Pantau.com/Rizky Aditya Pramana)
Pelantun lagu 'Aishiteru' tergolong mengalami kasus berat dimana ia secara blak-blakkan mengaku mengedarkan narkoba dan terancam hukuman mati. Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 9,56 kilogram dan ekstasi 24000 butir.
Baca juga: Sebelum Nunung, 4 Anggota Srimulat Ini Juga Sempat Tersandung Narkotika
Kepada aparat Zul mengaku telah menjadi pengedar sejak 2017 lalu. Alasannya menjadi pengedar selain karena faktor ekonomi ia juga merasa hutang budi dengan temannya sesama pengedar, karena dibayar lebih dulu saat menciptakan lagu sebelum membuatnya.
Akibatnya seperti Steve ia juga dijerat dua pasal sekaligus ancaman hukuman penjara seumur hidup dan terberatnya hukuman mati.
- Penulis :
- Dini Afrianti Efendi