
Pantau.com - Apes. Itu mungkin jadi satu kata yang mewakili nasib Anggota DPR Rudi Hartono usai kenal dengan seorang wanita di Medan, Siska Sari W Maulidha.
Bukan tanpa sebab, usai kenal dengan Siska, anggota DPR itu harus kehilangan Rp4 miliar. Kasus ini diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan, seperti dilihat pada Jumat (1/10/2021), yang dalam dakwaannya, jaksa menyebut Siska melakukan penipuan kepada anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun.
Rudi Hartono mengenal Siska pada tahun 2015. Kala itu, Siska memperkenalkan diri sebagai keturunan dari Ratu Pantai Selatan, Nyi Roro Kidul. Siska sering menyebutnya Uti. Dua tahun kenal, pada Februari 2017, Rudi mendapat pesan dari Siska. Isinya, Rudi sedang jadi target OTT KPK. Rudi kalang kabut.
Baca juga: Buang Bayi Tak Berdosa, Seorang Perempuan Muda Ditangkap
Kala itu, Rudi sempat bertanya apa yang menyebabkan dirinya menjadi target OTT KPK. Namun, Siska malah bicara bahwa akan menanyakan hal itu kepada Sang Ratu Pantai Selatan, Nyi Roro Kidul.
Siska kemudian nekat membuat ritual pemujaan terhadap Nyi Roro Kidul di sebuah hotel di Medan. Rudi pun turut serta dalam ritual tersebut. Dalam situasi tegang saat itu, Siska tiba tersentak dan membuka matanya.
Dengan suara yang tiba-tiba berubah dengan logat Jawa, Siska berkata "Ini aku Uti. Apa kabar Di?". Rudi sonyak menjawab "Iya Uti, sehat."
Usai ritual itu, Siska mengaku pada Rudi bahwa dirinya bisa mencegah anggota DPR itu agar tidak terkena OTT KPK. Namun, dengan syarat memberikan tumbal. Awalnya, Siska mengatakan tumbal harus bayi merah yang baru lahir. Tapi tak lama, ia mengatakan bahwa tumbal bisa diwakilkan dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Satu ekor ayam hitam itu dihargai Rp7 juta per ekor.
Demi tak masuk penjara, Rudi menuruti permintaan Siska. Sejumlah uang milirian rupiah ia keluarkan untuk tumbal ayam tersebut. Tapi Rudi tak menyadari nasibnya kian buntung. Rudi Hartono disebut memberikan uang Rp4 miliar lebih ke Siska untuk ritual tumbal OTT KPK.
Uang tersebut diberikan beberapa kali. Mata hati Rudi kemudian terbuka usai dirinya bertemu dengan seorang ulama pada 2018. Kala itu, Rudi akhirnya sadar bahwa dirinya dibodohi dan ditipu oleh Siska. Ia lantas mencoba meminta uangnya kembali namun tidak dihiraukan oleh Siska.
Rudi akhirnya melaporkan Siska ke polisi. Perkara Siska ini sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Siksa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan. Dalam dakwaan juga tertulis bahwa anggota DPR dri F-NasDem itu mengalami kerugian hingga Rp4.022.650.000.
Baca juga: Angke dan Ancol Tercemar Paracetamol, Begini Reaksi Pemprov DKI Jakarta
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Halim Wijaya, maka saksi korban Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," demikian tertulis di dakwaan jaksa.
Perkara Siska ini sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Siksa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Sari W Maulidha alias Siska berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan.
rn- Penulis :
- Adryan N