Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cegah Massa BEM ke Istana, Polisi Tutup Jalan Merdeka dan Ratusan Personel Disiagakan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Cegah Massa BEM ke Istana, Polisi Tutup Jalan Merdeka dan Ratusan Personel Disiagakan

Pantau.comAparat Kepolisian menutup Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat untuk mencegah ratusan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia, bergerak menuju Istana Negara.

Pantauan di lokasi, Kamis (21/10/2021), Korps Sabhara telah memasang barikade dan kawat berduri, didukung dengan ratusan personel yang bersiaga, di Jalan Medan Merdeka Barat tepatnya di depan Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aksi mahasiswa ini dilaksanakan untuk menyampaikan 12 tuntutan terkait tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, arus lalu lintas di Bundaran Patung Kuda Monas sempat tersendat karena ratusan mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI nekat menutup jalan protokol.

Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan 2024 Indonesia Jadi Pusat Industri Halal

Hingga berita dilaporkan pada pada pukul 14.15 WIB, mahasiswa masih tertahan di Jalan Medan Merdeka Barat. Penutupan jalan pun dilakukan secara situasional.

Polres Metro Jakarta Pusat dibantu aparat TNI sebelumnya telah melakukan persiapan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan. "Ada 2.149 personel gabungan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto.

Sementara itu, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Kaharuddin mengatakan lebih dari 500 mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan 12 tuntutan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menjabat selama tujuh tahun sejak 2014.

Baca juga: Demo 7 Tahun Jokowi, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan di Kawasan Patung Kuda

"Bertepatan dengan 20 Oktober 2021, tujuh tahun sudah Jokowi memimpin pemerintahan negeri ini. Namun banyak janji-janji kampanye yang harus dipenuhi," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Kaharuddin di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Kaharuddin menyampaikan ada 12 tuntutan yang disampaikan, antara lain mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahasiswa juga menuntut diberhentikannya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan mengembalikan marwah lembaga tersebut dalam agenda pemberantasan korupsi.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi