HOME  ⁄  Nasional

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Pantau.com - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie, divonis pidana satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, sopir mereka, Zen Vivanto, juga divonis sama.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menyayangkan vonis hakim. Menurut Wa Ode, kliennya hanya sebagai pemakai. Sehingga, vonis satu tahun itu tidak mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

"Jelas mereka ini korban penyalahgunaan narkoba, pemakai. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya. Namun, Nia dan Ardi tetap akan mengajukan banding. "Kami menghormati apa pun keputusan hakim. Kami menghormati. Tetapi di sisi lain ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," jelas dia.

Wa Ode mengklaim, pada bulan Juli 2021, tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kliennya harus direhabilitasi. "Jadi ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi, ini kontradiktif dengan fakta persidangan," ujar Wa Ode.

Putusan terhadap Nia, Ardi dan Zen, disampaikan hakim ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa I, II, III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Muhammad Danis.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa harusnya memberi contoh, tetapi berlaku sebaliknya. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

rn
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler