
Pantau.com - Presiden Joko Widodo akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN, Kamis sore, 10 Maret 2022.
Selain itu Presiden juga akan melantik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengungkapkan, yang akan dilantik sebagai Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe. Sedangkan Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel.
"Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," ujar Heru dilansir situs setkab.go.id.
Heru menyampaikan, acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.
"Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan," ujarnya.
Siapakah Bambang Susantono?
Bambang bukanlah orang baru di pemerintahan. Sebelumnya, Bambang adalah Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan. Ia akhirnya menjabat Wakil Menteri Perhubungan definitif di kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.
Berdasarkan catatan, eks Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu memiliki peran penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).
Lembaga donor tersebut menunjuk Bambang Susantono sebagai Wakil Presiden untuk urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Rabu (23/2/2022).
Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Namun, penetapan ditetapkan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.
Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden. Sebab, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.
Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
- Penulis :
- Aries Setiawan