Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Eksekusi Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Ke Lapas Sukamiskin Bandung

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Eksekusi Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Ke Lapas Sukamiskin Bandung

Pantau.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Yoory  akan menjalani pidana penjara selama enam tahun enam bulan setelah terbukti bersalah.

“Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No. 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan terpidana Yoory Corneles,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022. 

Ali mengatakan bahwa Yoory di Lapas Kelas I A Sukamiskin ditahan selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya. 

“Adanya kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022, memvonis mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Ibu Gorok 3 Anak Kandung, Ustaz Das'ad Latif: Semua Bertanggung Jawab!

Baca Juga: Kesaksian Tetangga Pelaku Penggorok Tiga Anak Kandung di Brebes

rn
Penulis :
Desi Wahyuni