
Pantau.com - Empat tersangka kasus suap penerbitan izin ekspor minyak goreng telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Selasa (19/4), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa keempat tersangka bekerja sama untuk melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan berhasil mendapatkan penerbitan PE tersebut tanpa memenuhi syarat.
Keempat tersangka mafia minyak goreng tersebut antara lain:
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA.
- General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Berikut adalah profil tiga perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini:
1. Permata Hijau Group
Menurut informasi yang didapatkan pantau.com dari permatagroup.com, Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit dengan perkebunan sawit sebagi bisnis utamanya. Perusahaan ini memproduksi minyak goreng Parveen, Palmata, Panina dan Permata. PHG ini didirikan sejak tahun 1984 dan merupakan member dari RSPO, asosiasi nirlaba yang tergabung dari beragam organisasi yang sama.
2. Musim Mas
Mengutip dari musimmas.com, Musim Mas Group adalah salah satu perusahaan minyak sawit global terkemuka Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dan juga merupakan member RSPO sejak 2004.
Musim Mas Group telah beroperasi secara global di 13 negara di Asia, Eropa, Amerika Utara dan Amerika Selatan dengan total 37 ribu karyawan.
Grup perusahaan ini merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia dan memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia.
Dengan 18 pabrik kelapa sawit, Musim Mas memproduksi 600 ribu ton minyak goreng per tahun.
Musim Mas ini diketahui merupakan produsen minyak goreng Rajni Gold, Surya Gold, Sunco dan Margareta.
3. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat serta mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Perusahaan ini mengoperasikan sekitar 160 pabrik dengan kurang lebih 67.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 20 negara.
Meksipun demikian, produksi perusahaan ini berfokus di Indonesia, Malaysia, China, India dan Eropa.
Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group dan memiliki sejumlah perkebunan yang tersebar di Indonesia, seperti di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, Wilmar juga memiliki pabrik pengolahan sawit dari perkebunannya sendiri dan perkebunan sekitar.
Peran masing-masing Tersangka atas kasus mafia minyak ini antara lain:
1. Indasari Wisnu Wardhana
- Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) tentang komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangannya tidak terpenuhi.
2. Stanley MA
- Berkomunikasi secara intens dengan Indasari Wisnu Wardhana soal penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
- Mengajukan permohonan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Togar Sitanggang
- Berkomunikasi secara intens dengan Indasari Wisnu Wardhana soal penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
- Mengajukan permohonan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Parulian Tumanggor
- Berkomunikasi secara intens dengan Indasari Wisnu Wardhana soal penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Multimas Nabati Asahan dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
- Mengajukan permohonan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani