
Pantau.com - Mudik Lebaran tahun ini telah diizinkan oleh pemerintah, namun disertai dengan berbagai larangan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah, aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi dan berlaku sejak 2 April 2022.
Berikut larangan-larangan yang disebutkan dalam SE di atas:
1. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta apai, laut sungai, danai, penyeberangan dan udara.
2. Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui sambungan telepon, di semua moda transportasi.
3. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Tapi diperbolehkan jika pemudik harus mengonsumsi obat.
4. Pemudik yang baru saja menerima vaksin Covid-19, harus membawa dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau 3x24 jam.
5. Pemudik yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, harus melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
6. Pemudik penderita komorbid, harus membawa surat rujukan dokter.
7. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
8. Wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani