billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Eksekusi Rumah dan Tanah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kejaksaan Eksekusi Rumah dan Tanah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengeksekusi sejumlah harta benda milik terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

"Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Aset milik Benny yang disita di antaranya adalah rumah seluas 1.108 meter persegi yang berada di kawasan Patra Kuningan dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga mengeksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya, terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ashari.

Ashari menuturkan kejaksaan menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Diketahui, kasus korupsi besar tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia