
Pantau - Hari ini Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi dengan tim khusus. Pertemuan hari ini akan membahas terkait kasus Ferdy Sambo mengenai progres penyelidikan kasus.
"Mungkin akan disampaikan soal motif. Tapi, saya perlu sampaikan dari pendapat para guru besar ahli hukum pidana terkait kasus 340 bahwa motif tidak harus disampaikan, tapi motif bisa disampaikan pada persidangan. Nanti hakim yang akan menilai di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa sebelumnya motif sudah disampaikan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Kemudian ia menegaskan bahwa sidang etik akan segera dilakukan.
"Dirtipidum sudah menyampaikan motifnya di Mako Brimob. Sidang etik sedang dipersiapkan kadiv propam, perintah Pak Kapolri juga paralel ya secepatnya untuk segera digelar dan dilaksanakan. Nanti updatenya akan kami sampaikan, khususnya soal irjen FS ya," pungkasnya.
"Mungkin akan disampaikan soal motif. Tapi, saya perlu sampaikan dari pendapat para guru besar ahli hukum pidana terkait kasus 340 bahwa motif tidak harus disampaikan, tapi motif bisa disampaikan pada persidangan. Nanti hakim yang akan menilai di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa sebelumnya motif sudah disampaikan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Kemudian ia menegaskan bahwa sidang etik akan segera dilakukan.
"Dirtipidum sudah menyampaikan motifnya di Mako Brimob. Sidang etik sedang dipersiapkan kadiv propam, perintah Pak Kapolri juga paralel ya secepatnya untuk segera digelar dan dilaksanakan. Nanti updatenya akan kami sampaikan, khususnya soal irjen FS ya," pungkasnya.
- Penulis :
- renalyaarifin
- Editor :
- Nur Nasya Dalila