Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Kabiro dan Dosen Unila

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Kabiro dan Dosen Unila
Pantau - Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di universitas Lampung (Unila), Jum'at (11/11/2022).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan.

“Hari ini Jumat (11/11/2022) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM,” ujarnya.

Baca Juga : BPBD DKI Minta Pantau Pohon Tua Rentan Tumbang

Keempat saksi tersebut adalahm Mualimin, Kabiro Perencaan dan Humas Unila Budi Sutomo, Radityo Prasetianto Wibowo dan Darlis Herumurti Dosen Teknik Informatika ITS.

Diberitakan, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Karomani (KRM), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024.

Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas , Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung, dan Andi Desfiandi (AD) pihak swasta.

Pada saat tangkap tangan 19 Agustus 2022 lalu, KPK memperoleh barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Pada Tahun 2022 ini Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Baca Juga : Mesin Kapal Mati, 11 Penumpang Terombang-ambing di Lautan Kepulauan Seribu

Selama Seleksi Mandiri Simanila berjalan, KRM selaku rektor diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus,

Dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Pak Rektor KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Rektor KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar.
[Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin