
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri alias resign bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menyebut, dengan penolakan pengajuan surat pengunduran diri Rafael ini, maka Rafael tetap berstatus ASN. "Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Korban penganiayaan ini diketahui sebagai anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. David sempat koma, namun kondisinya makin membaik.
Harta Rafael Alu senilai Rp 56 miliar kemudian disorot, antara lain soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.
Rafael lalu dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN.
"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menyebut, dengan penolakan pengajuan surat pengunduran diri Rafael ini, maka Rafael tetap berstatus ASN. "Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya Mario Dandy Satrio menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Korban penganiayaan ini diketahui sebagai anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. David sempat koma, namun kondisinya makin membaik.
Harta Rafael Alu senilai Rp 56 miliar kemudian disorot, antara lain soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.
Rafael lalu dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN.
#kementerian keuangan#Surat Pengunduran Diri#Ditolak#Menolak#Pemeriksaan KPK#Suahasil Nazara#rafael alun trisambodo
- Penulis :
- khaliedmalvino