
Pantau.com - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan berpendapat gerakan #2019GantiPresiden dapat berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga harus ditindak.
"Secara hukum pemilu, gerakan ganti presiden tidak melanggar hukum, tetapi gerakan seperti itu mengganggu ketertiban dan keamanan karena bisa menimbulkan benturan fisik antara pro dan kontra, sehingga polisi wajib bertindak," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Perang Tagar Politik di Medsos, Menkominfo: Asal Jangan Baperan
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan mengajak masyarakat untuk mengganti presiden pada Pemilu 2019, dapat pula menjadi ancaman perpecahan bagi sesama anak bangsa.
Karena itu, Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan keadaan ini berlarut-larut karena dapat menjadi benih perpecahan.
Baca juga: Publik Usul Bentuk #2019IndonesiaBersatu, Fadli Zon: Bakal Laku Enggak Di Masyarakat?
Mengenai hak menyampaikan pendapat, dia mengatakan, kelompok yang melakukan gerakan ganti presiden tidak bisa menggunakan aturan menyampaikan hak di depan umum sebagai alasan.
"Menyampaikan pendapat di depan umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat," katanya.
- Penulis :
- Adryan N